WNA di Babel Dominasi Sektor Tambang, 1.090 Perpanjang izin Tinggal, 4 Dideportasi

Alimudin-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Selama semester 1 2024, sebanyak 1.090 perpanjangan izin tinggal warga negara asing (WNA) telah dikeluarkan, sementara dalam Waktu yang sama ada 4 WNA yang dideportasi.

Demikian data dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Selasa, 9 Juli 2024.

"Penerbitan izin tinggal terbatas bagi WNA ini didominasi bagi mereka yang bekerja pada sektor pertambangan bijih timah di kapal-kapal isap," imbuhnya.

Pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas bagi 1.090 WNA tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, sebagai bentuk pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada WNA di daerah ini.

BACA JUGA:Imigrasi Layani 42 Pembuatan Paspor Bandara

"Dan, selama semester satu tahun ini, Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga telah mendeportasi empat WNA yang melanggar aturan keimigrasian," katanya.

Apa ada WNA yang selain sector tambang?

''Izin untuk belajar atau penyatuan keluarga tidak terlalu dominan," katanya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Rahmad Suharto mengatakan saat ini Imigrasi sedang bergerak cepat melakukan perubahan di berbagai lini guna menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis.

Ia mengatakan ada beberapa perubahan substansial, antara lain penyederhanaan persyaratan, pemangkasan tahapan, penyesuaian dan penambahan produk seperti Golden Visa dan Silver Hair Visa.***

 

Tag
Share