KORANBABELPOS.ID.- oknum bintara polisi berinisial AK dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak perempuan di bawah umur.
Dalam laporan tersebut korbannya tak hanya satu orang. Oknum polisi berpangkat bripda itu mencabuli anak di bawah umur atau cewek ABG (Anak Baru Gede) sebut saja Melati (15) bahkan berbuat tak senonoh dengan rekan Melati sebuat saja Bunga.
Kabarnya, oknum bintara asal Kecamatan Tanjungpandan itu sudah diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Senin 15 Juli 2024.
BACA JUGA:ABG di Lubuk Besar Dicabuli di Kebun Sawit
Pria yang bertugas di lingkungan Polres Belitung ini diperiksa lantaran dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban gadis di bawah umur Melati dan rekannya Bunga.
Melati merupakan anak panti asuhan di Tanjungpandan. Dia sebelumnya menjadi korban persetebuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial BS (51).
BACA JUGA:Pemuda Bejat Cabuli 9 Anak Bawah Umur
Sebelum diperiksa, Bripda AK dilaporkan ke Polres Belitung oleh Komisi Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung (KPAI Babel) seorang wanita yang merupakan ibu korban, Rabu 10 Juli 2024.
Melati yang lebih dulu dicabuli AK di salah satu ruangan Polsek di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada bulan Mei 2024 lalu.***