KORANBABELPOS.ID.- Meskipun jabatan terakhir tersangka AS (Amir Syahbana) saat ditahan Kejagung RI adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), namun dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022 justru Ketika jabatannya masih Kepala Bidang.
Hal ini terlihat keterangan dari Kejagung menyatakan, AS adalah Kabid Pertambangan Mineral Logam di Dinas ESDM Babel Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021.
Alasan Kejagung menetapkan Amir Syabhana sebagai tersangka, karena membuat telaah staf untuk Persetujuan Rencana Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
* Sementara itu,perbuatan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Babel telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, Masih Ada 6 Tersangka di Kejagung
• Bahwa Tersangka AS periode Januari 2019 s/d Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam (maupun Selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019) secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (yang dijabat oleh Tersangka SW) dengan Kesimpulan:
Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.
• Bahwa perbuatan Tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena Tersangka AS telah menerima pemberian dari Tersangka AA (selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sejumlah Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada periode 20 Desember 2018 s/d 5 Maret 2019.
Amir Sahbana sendiri, terseret Bersama kedua mantan atasannya Rusbani dan Suranto Wibowo. Tersangka Rusbani selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 s/d 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan. Karena dalam kondisi sakit, bahkan saat penyerahan terlihat menggunakan kursi roda.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp 300 T Tipikor di PT Timah Tbk, BPKP Dukung Kejagung
Sementara,Tersangka Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 s/d 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Tim penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta telepon seluler (ponsel).
Adapun pasal yang disangkakan yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***