Penahanan Pegi Setiawan tidak Sah! Pembunuhan Vina Cirebon Makin Heboh Misterius!

Senin 08 Jul 2024 - 11:18 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Hakim Pengadilamn Negeri Bandung, Jawab Barat, Eman Sulaiman menyatakan, penahanan Pegi Setiawan tidak sah dan menyatakan bahwa tuntutan praperadilan Pegi Setiawan diterima.

Dengan keputusan Praperadilan ini, sidang pembunuhan Vina Cirebon yang viral itu memasuki babak baru lagi.

Jamin Ginting, selaku pengamat hukum mengatakan bahwa dengan kondisi ini, maka pihak Polda Jabar masih memiliki kesempatan untuk kembali mengajukan kasus ini jika memiliki bukti lainnya.  Jamin menyatakan, bukti surat yang disampaikan oleh pihak Polda Jabar merupakan bukti yang lemah karena dikumpulkan setelah penangkapan Pegi.

BACA JUGA:Keluarga Terpidana Vina Cirebon Dicecar, Soal Penghalangan Penyidikan?

Demikian juga Susno Duadji, mantan Kabareskrim mengatakan bahwa dirinya sangat menyesal dengan alat bukti yang ditunjukan.

“Barang bukti yang diajukan hanya keterangan ahli dan surat-surat,” terangnya.

Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan adalah adanya dua alat bukti yang kuat, di mana alat bukti itu didapat secara sah.

BACA JUGA: Ibunda Pegi Kasus Vina yang Ditangkap, Ikhlas Anaknya Jadi Tumbal

Akan tetapi keterangan saksi tidak dihadirkan dan ini merupakan sabuah kesalahan dari pihak Polda Jabar.

Menurut Susno, terkait dengan DPO, maka hal itu bisa dikonfirmasi oleh hakim dalam sidang praperadilan apakah benar Pegi Setiawan adalah DPO dengan nama Pegi Perong tersebut?***

 

Kategori :