KORANBABELPOS.ID.- Kejagung kembali menegaskan, alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie selaku tersangka. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa penahanan itu belum dilakukan lantaran Hendry Lie masih dalam kondisi tidak sehat.
"Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya," ujar Harli.
Kejagung sempat memanggil Hendry Lie untuk ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hanya saja, bos Sriwijaya Air tidak ditahan karena terkait kondisi kesehatannya yang kurang baik.
"Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik, jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu," pungkasnya.
BACA JUGA:Dari 9 Tersangka Tipikor Timah yang Diproses Kejagung, Tersangka Hendry Lie Apa Kabar?
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus tata niaga timah pada Jumat, 26 April 2024. Selain Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah.
Dalam kasus timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN). Keduannya diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.
Selain hensdry Lie, tersangka yang juga belum ditahan dengan alasan yang sama adalah, Rusbani mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel. Alasannya sama menurut Kapuspenkum, karena Rusbani juga sakit.
Tim penyidik menurut Harli masih menjadikan kondisi Hendry Lie dan Rusbani sebagai pertimbangan.
Keduanya sejak hari penetapan tersangka hingga kini disebut-sebut masih dalam keadaan sakit.
"Pertimbangannya masih sakit," kata Harli.
Untuk diketahui, dari 22 tersangka, masih ada 9 tersangka yang masih proses pemberkasan di Kejagung. Termasuk Hendry Lie dan Rusbani.
Rusbani memang sejak awal diketahui sakit. Untuk Hendry Lie, memang ada informasi menyebutkan, yang bersangkutan masih dalam perawatan karena sakit? Hanya saja, hingga saat ini tersangka yang satu ini termasuk pihak yang sepi dari penggeledahan dan penyitaan. Padahal tersangka pemilik smelter lainnya sudah beberapa kali mengalami penggeledahan?
BACA JUGA:10 Tersangka Kasus Tipikor PT Timah Dilimpahkan, Sisa 9, Termasuk Hendry Lie?
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, mengakui status Hendry Lie sudah tersangka, namun belum ditahan dengan alasan sakit.