MANTAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskannya.
-------------
HAL ini disampaikan SYL saat pembacaan nota pembelaan atah pledoi dirinya dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan termasuk yang dituntut terhadap saya," ujar SYL.
"Saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih Yang Mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di Bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan," lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, SYL juga membacakan rekam jejak dan riwayat pengabdiannya kepada Negara yang dilandasi dengan niat tulus dan baik.
''ya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif," tutur SYL.
Lebih lanjut, SYL meminta kepada Majelis Hakim untuk menegakan keadilan terhadap dirinya dengan menjatuhkan putusan bebas.
"Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh ALLAH SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas," kata SYL.
Namun, apabila ia dinyatakan bersalah, dia minta agar dijatuhkan putusan seadil-adilnya.
BACA JUGA:Merasa Dikhianati Mantan Ajudannya, SYL: Tega dan Keji Fitnahnya
"Jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian, dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.