Cewek CAT Telanjangi Habis Ketua KPU, Rayuan Hasyim Asy'ari Dibeberkan

Kamis 04 Jul 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan Pengadu, dan lalu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum.

"(DKPP juga memutuskan agar) Presiden Republik Indonesia melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," bunyi keputusan DKPP.***/dkpp

 

 

 

Kategori :