KORANBABELPOS.ID.- Kawasan Bukit Menumbing Bangka Barat (Babar), benar-benar terancam sumbing. Tak hanya ancaman tambang liar, tapi juga ancaman para pembalak liar.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Jojo Sutarjo menyatakan Polda turun tangan untuk pembalakan liar itu.
Tim unit Iidik II Tipidter sat Reskrim Polres Bangka Barat langsung mengamankan 2 orang yang melakukan penebangan liar dikawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing Kabupaten Bangka Barat.
Jojo mengatakan kedua pelaku diamankan pada Rabu (3/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ada 2 orang yang diamankan, yakni Rusli 41 tahun dan Ramadhan 40 tahun. Keduanya warga Kecamatan Mentok Bangka Barat," kata Jojo, Kamis, 4 Juli 2024 siang.
BACA JUGA:Meski Polemik, Tambang Timah Masih Andalan
Jojo menyebutkan kronologis pengungkapan berawal dari adanya informasi yang didapatkan Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat terkait adanya kegiatan penebangan pohon di dalam Kawasan Tahura Bukit Menumbing
Selanjutnya, tim langsung berkoordinasi dengan Tim Tahura Menumbing Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat untuk bersama-sama melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
"Pada saat ditelusuri di area Gunung Menumbing tepatnya di daerah Desa Air Putih memang benar ditemukan 2 orang yang sedang membelah kayu yang sebelumnya sudah ditebang dengan menggunakan chainsaw," sebut Jojo.
Lebih lanjut, tim langsung memerintahkan kedua orang tersebut untuk menghentikan aktivitasnya serta meminta menunjukkan terkait perizinan yang dimiliki.
Namun kata Jojo, kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin apapun terkait kegiatan yang sedang dilakukan.
BACA JUGA:Berbalik, Giliran Tambang Liar Tutup Sendiri. Maklum, Cukongnya...
"Karena tidak bisa menunjukkan surat izinnya ini, mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit mesin chainsaw warna orange, 2 buah jerigen warna merah ukuran 5 liter berisikan BBM serta 20 batang balok kayu berukuran 7 cm x 14 cm.***