Disinggung soal handphone milik terdakwa Akhi yang diduga sengaja dipecah itu, menurut sang istri tak mungkin Akhi senekad itu.
"Karena dia sangat sayang dengan barang," tukasnya.
Sementara itu dari pengakuan Tasmin Tamsil -kakaknya Akhi- mengaku menyaksikan langsung jalanya penggeledahan. Dia juga kooperatif dengan penyidik saat diminta untuk menelpon Akhi supaya pulang ke rumah guna dilakukan penggeledahan itu.
"Diminta penyidik, supaya menelpon Toni. Saya telpon dan bilang ke Toni kalau gak jauh agar datanglah. Agar tak berlarut-larut cepat selesai," ujarnya.
"Dia pun tak menolak. Sekitar 15 menit kemudian dia sampai di rumah," kisah anggota DPRD Bangka Tengah itu.
Baginya selaku kakak kandung, mengenal betul bagaimana mentalitas seorang Akhi. Dimana diakuinya tak mungkin seorang Akhi berani menghalang-halangi penyidikan -seperti yang dituduhkan jaksa itu.
"Toni itu kooperatif. Dia itu memang penakut, saya sebagai saudaranya tahu," ujarnya.
Dia juga bercerita kalau hubungan keluarga adik- kakak selama ini baik.
"Jadi kalau ada persoalan apa pun selalu menghubungi saya," tukasnya.
Saksi Menguntungkan
Terpisah penasehat hukum Jhohan Adhi Ferdian menyatakan keterangan saksi fakta di muka sidang sangat menguntungkan klien. Dimana menurut Jojo -sapaan akrab- bahwa tidak ada niat klien menghalang-halangi itu.
"Tidak ada perintah untuk pecahkan handphone. Pengakuan para saksi juga Kalau terdakwa tidak ada melakukan perintangan. Dimana terdakwa dan istri tidak megang kunci mobil. Dokumen juga tak ada disentuh apapun oleh terdakwa," katanya.
Demikian juga soal adanya 15 gembok yang dituduhkan penyidik, kini terbantahkan.
"Terkait ada 15 gembok seperti keterangan saksi penyidik dibantah oleh istri terdakwa. Yang ada di toko hanya ada 4 gembok, 3 gembok di bawah dan 1 gembok di lantai 2, tidak benar itu," tambahnya usai persidangan hingga jelang Isya.***