* Kesaksian Istri Terdakwa Akhi
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Setelah sempat tertunda sepekan, kini persidangan dugaan perintangan penyidikan tata niaga pertimahan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dengan terdakwa Toni Tamsil als Akhi, kembali digelar, 3 Juli 2024.
JPU yang diketuai Syamsul dari Kejaksaan Agung menghadirkan 2 orang saksi dari keluarga terdakwa Akhi. Yakni: Andevi selaku istri terdakwa Akhi dan Tasmin Tamsil kakaknya Akhi.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, pemeriksaan -masih sama- seputar penggeledahan 24 Januari 2024 di rumah terdakwa Akhi dan toko klontong.
BACA JUGA:Sidang Akhi Hadirkan 3 Jaksa Penyidik Kejagung
Istri terdakwa, Andevi (49) menceritakan awal kedatangan tim penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung di rumahnya diterima secara terbuka -tanpa dihalang-halangi-. Hanya saja memang saat itu sang suami, Akhi tak ada di rumah, melainkan di toko.
Sebagai istri yang sudah dinikahi sejak 1998, -saat penggeledahan- tak pernah berpikiran macam-macam atas sang suami.
"Setahu saya suami tak pernah bermasalah apapun. Jadi saat digeledah dia berbaik sangka saja. Dia selama ini orangnya tak mau berhubungan dengan polisi. Dia itu hanya mau mengurus tokonya saja sejak pagi," kisahnya.
Ibu rumah tangga yang sudah dikarunia 2 anak ini juga kooperatif saat diminta penyidik nelpon sang suami agar pulang ke rumah -saat akan penggeledahan.
"Saat saya telpon dia hanya ooh, kayak kebingungan saja," ingatnya.
Soal adanya 2 mobil -berisi berkas yang dicari penyidik- yang terparkir di belakang rumah dia mengaku tak tahu. Menurutnya keberadaan mobil-mobil -selain mobil pribadi- itu hal yang biasa.
"Biasanya juga kakak juga nitip mobil. Karena memang parkiranya luas," katanya.
BACA JUGA:Dugaan Perintangan Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Dikawal 8 PH
Sementara itu terkait dengan adanya penyitaan uang oleh penyidik saksi tak mengelak. Dimana uang yang disita itu berada di dalam sebuah brankas titipan dari Taskin. Hanya saja uang yang disita itu juga sebagianya milik pribadinya yang diperoleh dari usaha pribadinya.
"Itu ada juga uang keluarga saya, hasil kerja. Jual beli saham dan usaha toko ada yang rp 5 ribuan dan Rp 10 ribuan," tukasnya.