KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Ada 3 saksi dari mitra PT Timah dihadirkan di muka sidang dugaan Tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Mitra tersebut terdiri seorang pemborong jasa yakni Dicky Arianto dari CV. Makmur Mandiri. CV. Makmur Mandiri sendiri merupakan perusahaan lokal. Sementara 2 perusahaan penyedia barang Eddy Alamsjah dari CV. Alamsjah Engineering dan Sutarman dari Then CV. Aman Karya. Ke 2 perusahaan ini merupakan perusahaan di luar Bangkà Belitung.
Dalam pusaran proyek yang telah merugikan keuangan negara Rp 29.203.415.253, CV. Makmur Mandiri paling banyak memperoleh order. Yakni sebanyak 5 item pekerjaan fisik senilai lebih dari Rp 2 milyar.
Di muka sidang yang diketuai hakim Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono, saksi Dicky Arianto dan Eddy Alamsjah yang paling banyak memperoleh cecaran. Ini disebabkan mereka paling banyak memperoleh order pekerjaan yakni mencapai Rp milyaran. Yang mana tanpa melewati tender.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Washing Plant, Tensi Majelis Naik, Saksi Cari Selamat?
Dicky Arianto awalnya coba ngeles dengan kata lupa atas besaran order yang diterimanya. Namun akhirnya tidak bisa mengelak saat tim jaksa dan hakim mencecar satu persatu pekerjaanya terutama terkait proyek fisik washing plant.
“Betul yang mulia ada 5 item. Awalnya ada 3 kegiatan, setelah selesai ada penambahan pekerjaan lagi,” sebutnya.
Dicky tak mengelak kalau nilai pekerjaan yang Rp 2 milyar itu harus melewati lelang. Tapi baginya pekerjaan itu, dia peroleh dari penunjukan langsung pejabat logistik PT Timah.
“Milyaran itu dipecah-pecah jadi nilainya cuma Rp ratusan saja pak,” kelitnya.
Sementara Eddy Alamsjah selaku direktur CV Alamsjah Engineering akui kalau sering memperoleh job orderan dari PT Timah. Dia juga akui selama ini kalau nilai proyek Rp milyaran itu harus melewati tender. Dia juga mengaku tahu kenapa kali ini -pemesanan kabel listrik- yang seharga Rp 1,6 milyar dengan penunjukan langsung.
BACA JUGA:CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Siapa Lagi Tersangka?
“Awalnya ada yang nanya soal kondisi stok. Saya bilang ada, terus langsung beli,” katanya. Dia juga mengaku telah menjadi mitra PT Timah sejak 2011.
Sementara pihak JPU yang dikomando Wayan, baru mendudukan sebagai pesakitan Ichwan Azwardi selaku kepala proyek. Sementara –satu lagi tersangka Alwin Albar, Direktur Operasional- belum disidang. ***