KORANBABELPOS.ID.- Penyidik Kejagung hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara 9 tersangka korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Termasuk diantaranya adalah untuk tersangka Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.
“Masih penyempurnaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Kapuspenkum belum bisa memastikan tentang kemungkinan berkas perkara bisa diselesaikan Juli mendatang. “Pokoknya Kalau itu sudah selesai, dinyatakan lengkap atau P21, pasti ini akan segera bergulir,” ujarnya diplomatis.
BACA JUGA:Jhohan: Kejagung dan BPKP Tidak Fair, Penambangan itu Sejak Kerajaan Sriwijaya dan Kolonial
Kejagung hingga saat ini sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah periode 2015-2022. Dari 22 tersangka itu, tersangka Toni Tamsil alias Akhi telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangka Belitung. Dia didakwa melakukan perintangan penegakan hukum alias obstruction of justice.
Sementara berkas 12 tersangka lainnya saat ini masih berada di tangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah tahap 2. Lalu, 9 berkas masih di tangan penyidik Kejagung.
Darin sini tampaknya, Kasus korupsi timah ini yang dikatakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun
didasarkan atas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam auditnya, BPKP menyatakan terdapat 3 komponen kerugian negara.
BACA JUGA:Rocky: Kasus Timah Ditutupi Demi Kepentingan Bersama, Polri-Kejagung Bermasalah?
Pertama, PT Timah disebut terlalu mahal membayar harga sewa smelter ke sejumlah perusahaan. Nilainya mencapai Rp 2,85 triliun.
Kedua, PT Timah juga disebut melakukan pembayaran bijih timah ilegal ke sejumlah perusahaan penambang senilai Rp 26,649 triliun.
Ketiga, korupsi itu dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan senilai Rp 271,06 triliun.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menjerat sejumlah tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk Harvey Moeis.
Seperti dilansir sebelumnya, Kejagung melakukan penyerahan tahap dua ke penuntut umum untuk berkas 10 tersangka dugaan Tipikor IUP PT Timah Tbk 2015-2022, Kamis, 13 Juni 2024, keKejaksaan Negeri, Jakarta Selatan. Ke 10 tersangka itu adalah: