Terkuak, Timah 4 Ton Milik Tersangka Erwin dan Sudah Diamankan Polres Bangka Barat

Kamis 27 Jun 2024 - 04:20 WIB
Reporter : Ant/Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Terkuak, timah 4 ton yang gagal diseludupkan keluar Pulau Bangka karena keburu diamankan Polres Bangka Barat (Babar) adalah milik Erwin (46) yang sudah diamankan.

"Laki-laki berinisial Er ditangkap tim gabungan di kawasan Bandara Depati Amir Pangkalpinang, pada Jumat (21/6)," kata Kepala Satuan Polair Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono di Mentok, Rabu, 26 Juni 2024.

Diringkusnya Erwin yang diduga sebagai pemilik timah ilegal ini sebagai bukti keseriusan Polisi dalam memberantas mata rantai aktivitas penambangan liar yang ada di daerah itu.

BACA JUGA:Terkuak, Tipikor Timah Rp 300 Triliun: Lahirkan 14 Hantu?

Yudi mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut pengembangan kasus penangkapan pelaku penyelundupan bijih timah dan balok timah seberat empat ton yang dilaksanakan Polisi Bangka Barat di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, pada Kamis (20/6) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pada saat itu, tim Polres Bangka Barat sedang melakukan pemeriksaan rutin barang bawaan calon penumpang dan isi angkutan truk di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.

Pada kegiatan razia itu polisi menemukan timah dalam bentuk balok dan pasir dengan berat total empat ton di dalam truk salah satu kendaraan yang akan menyeberang menggunakan kapal feri melalui pelabuhan tersebut menuju Pulau Sumatera.

BACA JUGA:Gara-gara Timah Ilegal Cap 'Daging Babi', Dishub Belitung Perketat Pelabuhan

Selanjutnya, petugas mengamankan sopir truk berinisial JM untuk diminta menunjukkan surat atau dokumen atas muatan tersebut.

Petugas melakukan interogasi awal kepada sopir JM yang membawa muatan tersebut dan sopir itu mengakui tidak memiliki legalitas atau dokumen yang sah dalam membawa timah.

"Setelah dilakukan interogasi, kita mendapatkan informasi timah yang diangkut truk tersebut miliki Er yang kemudian kita tangkap di area Bandara Depati Amir Pangkalpinang. Pemilik ini kita duga akan melarikan diri ke Belitung," katanya.

Saat didekati dan diminta keterangan oleh petugas, Er mengakui kepemilikan pasir dan balok timah yang sebelumnya diamankan petugas di Pelabuhan Tanjungkalian.

 

Tersangka Er kemudian ditangkap tanpa perlawanan untuk kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka Er dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.***

Kategori :