Soal nama versi NCW, dalam kasus ini tampaknya akan lenyap Bersama perjalanan Waktu. Buktinya,
munculnya suara-suara adanya 4 jenderal berinisial B, libatkan 9 artis dengan sederet inisial, serta sederet inisial lainnya yang dikemukakan oleh sejumlah pihak dari Jakarta terkait kasus megakorupsi PT Timah Tbk, hanya nihil, semua itu cuma Omdo (Omong Doang).
Sementara itu, dari Kejagung juga tidak ada lagi isu yang seksi misalnya yang menyangkut saksi atau penggeledahan dan penyitaan.
Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Suami dari aktris Sandra Dewi ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) malam, bersama dengan 15 orang lainnya.
BACA JUGA: Benarkah Buntut Kasus Timah? PM Jaga Kejagung?
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis langsung ditahan oleh Kejagung dengan tangan diborgol mengenakan rompi tahanan warna pink.
Lantas, apa peran Harvey Moeis dalam dugaan kasus korupsi ini?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, Harvey menjadi perpanjangan tangan atau pihak perwakilan PT RBT yang terjerat kasus ini pada 2018-2019. Pada periode tersebut, Harvey bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS melakukan aksi "kongkalikong" dengan mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas pertambangan liar tersebut. Keduanya pun sepakat agar kegiatan pertambangan liar itu ditutup-tutupi.
BACA JUGA:Tersangka Tipikor Megakorupsi Pt Timah Tbk, Hanya Sebatas Harvey?
Mereka melakukan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey pun menghubungi perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu.
"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover (dilindungi) dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkap Kuntadi.
Harvey pun meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Penyerahan keuntungan berkedok dana CSR tersebut turut melibatkan Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar Kuntadi.
Di sinilah Harvey, diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP termasuk para kolega ---para tersangka-- lainnya masuk Bersama Harvey.