KORANBABELPOS.ID.- Adalah fakta yang tak bisa dibantah dalam tiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah, adanya hubungan emosional antara kontestan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) (PNS dan PPPK). Hubungan itu baik dengan kandidat calon kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), maupun dengan Calon Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota).
Hubungan emosional itu baik karena kekerabatan (keluarga), maupun atasan/bawahan, yang akhirnya membentuk kepentingan ke depan terhadap kontestan yang didukung. Potensi inilah yang membuat netralitas ASN benar-benar disorot oleh pihak bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
BACA JUGA:Pj Wali Kota: ASN Pemkot Pangkalpinang Harus Netral dalam Pilkada Serentak 2024
"ASN tidak netral dapat menjadi pemicu dan mengganggu pilkada serentak tahun ini," tegas Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar di Pangkalpinang, Minggu, 23 Juni 2024.
Ia mengatakan dalam menjaga netralitas ASN Pilkada Serentak pada November 2024 ini, Bawaslu Kepulauan Babel bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota mengawasi ASN ini, salah satunya dengan tidak mendukung atau mengarahkan dukungan kepada salah satu peserta Pilkada 2024.
"Sikap netral perlu dijaga oleh seluruh ASN, baik yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, tenaga kontrak, dan para pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus," ujarnya.
Ia menyatakan dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya dalam mengawasi netralitas ASN, kata dia, Bawaslu akan mengedepankan pencegahan dengan memperbanyak sosialisasi dan edukasi.
BACA JUGA:Calon Kepala Daerah Tak Bisa Jual Janji Angkat ASN
"Netralitas ASN menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu dalam setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan, dengan harapan agar para ASN dapat mengedepankan profesionalitas sebagai aparatur negara sehingga tidak mendukung atau mengarah kepada salah satu peserta," katanya.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan meminta kepada seluruh ASN yang ada di kota itu agar bersikap netral pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Berdasarkan UU ASN, ASN dituntut untuk bersikap netral dalam ajang pesta demokrasi Pemilu dan Netralitas sebagai ASN wajib untuk dipahami dan diketahui kita bersama," ujarnya.**