KORANBABELPOS.ID.- Gara-gara pengiriman timah ilegal cap 'daging babi', Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung, bersama instansi terkait akhirnya lebih memperketat pengawasan pelabuhan penyeberangan Tanjung Ru.
"Kami bersama beberapa personel Dishub Belitung dan instansi terkait turun langsung memeriksa muatan sejumlah kendaraan yang melintas di Pelabuhan Tanjung Ru guna mencegah aksi penyelundupan pasir timah," kata Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah di pelabuhan penyeberangan Tanjung Ru, Tanjung Pandan.
Diduga kuat ini adalah buntut pengiriman Timah Ilegal Cap 'Daging Babi' yang melewati Pelabuhan Tanjung Ru Belitung menuju Sadai Bangka Selatan. Pengiriman itu berhasil dibongkar Ditpolairud Polda Babel dan kini sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyelundupan 10 ton pasir timah ilegal asal Belitung yang ditutupi daging babi.
Dua dari tiga tersangka, yang berperan sebagai kolektor dan koordinator, masih dalam pengejaran polisi. Satu tersangka yang sudah ditangkap adalah Arman alias AR, sopir truk yang membawa 10 ton pasir timah dalam 220 karung yang ditutupi 35 dus daging babi seberat 1 ton.
BACA JUGA:Truk Bermuatan 4 Ton Timah Ilegal Diamankan
Tersangka lainnya yang masih buron adalah HR, kolektor timah, dan O, koordinator aksi tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom, mengingatkan,para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat. Modusnya bervariatif mulai dari tumpukan sampah, sayur-sayuran hingga daging babi.
Sementara itu, Kadishub Belitung menyatakan, pengetatan dilakukan guna mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan pasir timah maupun pengiriman barang-barang ilegal lainnya yang melanggar ketentuan maupun aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Polda Ciduk Sopir, Kernet dan Pemilik Timah Ilegal?
"Karena dalam beberapa hari terakhir ramai atau santer pemberitaan soal pengiriman pasir timah ilegal dari pelabuhan Tanjung Ru menuju pelabuhan Sadai, Bangka Selatan," ujarnya.
Ramansyah menambahkan, pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Belitung saja, melainkan melibatkan instansi terkait lainnya seperti Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Bangka Belitung dan personel Polsek Badau.
"Kami sampaikan Dishub Belitung memiliki wewenang yang terbatas apalagi sampai memeriksa isi muatan di dalam kendaraan yang akan menyeberang," katanya.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Daging Babi & Timah Ilegal Diamankan Polairud Babel
Namun, lanjut Ramansyah, Dishub Belitung telah mendapatkan instruksi langsung dari Pj Bupati Belitung untuk memperketat pengawasan lalu lintas barang dan kendaraan di pelabuhan Penyeberangan Tanjung Ru.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti instruksi Pj Bupati Belitung tersebut pihaknya turun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Ru.