KORANBABELPOS.ID.- Beginilah jika sidang Tipikor. Semua cari selamat masing-masing. Begitu pula sidang Tipikor CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah.
Sidang dengan terdakwa Dr Ichwan Azwardi itu menhadirkan pejabat bagian pengadaan.
Sidang dengan Hakim Ketua Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono, serta JPU Wayan, sementara terdakwa didampingi PH Liston Sibarani.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Washing Plant, Tensi Majelis Naik, Saksi Cari Selamat?
Kali ini, menguak pengadaan barang proyek yang ternyata bukan baru. Melainkan pengadaan JIG primer sekunder. JIG sendiri merupakan alat pencucian pasir timah.
Pengadaan tersebut pada 15 Januari 2018. Kedua Maulana dan Zam merupakan pejabat pengadaan PT Timah semasa proyek berlangsung. Dari pengakuan 2 saksi tersebut di muka sidang terungkap pengadaanya dengan cara penunjukan langsung alias tanpa tender.
Harganya Rp 950 juta dan dibeli di PT Putra Tanjung Pura Kalimantan.
BACA JUGA:Pak Kajati, Manalagi Tersangka Tipikor Washing Plant? Dari Intern PT Timah?
JIG tersebut dengan kondisi kelayakan 85 persen.
“Pengadaan yang kami lakukan sesuai dengan permintaan para user,” ujar salah satu saksi.
“Setahu kami mereka yang telah memeriksa dan memverifikasinya,” ujar saksi lagi soal kelaikan barang.***