* Kasus Timah Cap 'Daging Babi', 2 Tersangka Diburu
KORANBABELPOS.ID.- Mimpi indah meraup duit Rp 28 juta supir truk , Jefri Mahendra (22) warga Rusun Blok 30 Lantai 2 Palembang Provinsi Sumatera Selatab,tampakya harus berbalik menjadi mimpi buruk dalam penjara.
Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) kini mengancamnya:
--Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.--
BACA JUGA:Truk Bermuatan Daging Babi & Timah Ilegal Diamankan Polairud Babel
Supir naas itu terjaring dalam Razia gabungan Polres, Kodim, TNI AL, Pemkab, KSOP, Karantina berhasil mengamankan truk tujuan Provinsi Lampung dengan muatan 4 ton timah baik yang masih berupa pasir maupun balok. Razia digelar pada kendaraan dan penumpang keluar masuk melalui pelabuhan kapal feri Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Truk diamankan Kamis 20 Juni 2024 pukul 05.50 Wib. Truk dengan nomor polisi BE 8527 AX yang bermuatan pasir timah dan balok timah tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Pada saat dimintai dokumen sopir truk tidak bisa menunjukan dokumennya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan dari keterangan sementara supir mengakui bahwa tidak memiliki legalitas atau dokumen yang sah dalam membawa timah tersebut. Setelah barang dimuat selanjutnya mobil dan muatan tersebut dibawanya menuju perusahaan di luar pulau Bangka.
BACA JUGA:Tambang Ilegal Pukimar Koba Memang Seksi, Tak Mempan Ditertibkan, Apalagi Cuma Dihimbau
Supir mengakui bahwa dalam membawa barang ilegal tersebut memanipulasi manifest tiket kapal membawa buah-buah atau ikan asin.
"Dia mendapat upah dalam 1 kali trip keberangkatan sebesar Rp28 juta," ujarnya.
Timah Cap 'Daging Babi'
Sementara itu, Ditpolairud Polda Babel sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyelundupan 10 ton pasir timah ilegal asal Belitung yang ditutupi daging babi. Dua dari tiga tersangka, yang berperan sebagai kolektor dan koordinator, masih dalam pengejaran polisi.
Satu tersangka yang sudah ditangkap adalah Arman alias AR, sopir truk yang membawa 10 ton pasir timah dalam 220 karung yang ditutupi 35 dus daging babi seberat 1 ton.
Tersangka lainnya yang masih buron adalah HR, kolektor timah, dan O, koordinator aksi tersebut.