KORANBABELPOS.ID.- Para saksi mulai cari selamat, mulai terlihat dalam sidang dugaan Tipikor proyek
CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung. Terbukti, baru satu saksi saja dihadirkan, kebobrokan administrasi dan manajemen proyek mulai terlihat.
Saksi perdana yang diperiksa di muka sidang dengan Hakim Ketua Irwan Munir dan anggota M Takdir dan Warsono, serta Jaksa Penuntut, Wayan, sementara terdakwa didampingi penasihat hukum (PH) Liston Sibarani dan rekan.
Saksi perdana adalah Azwar Achmad yang merupakan staf terdakwa Ichwan Azwardi yang sudah pensiun.
Dalam keteranganya di muka sidang Azwar Achmad tidak banyak membongkar soal kondisi proyek yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 29 milyar itu. Walau dirinya selaku Kepala Operasional proyek akhir 2017, dia mengaku tak sampai 5 bulan menjabat. Setelah itu keburu pensiun.
BACA JUGA:Pak Kajati, Manalagi Tersangka Tipikor Washing Plant? Dari Intern PT Timah?
Lucunya juga, --di sini mulai terlihat kebobrokan manajemen proyek ini-- saksi tidak pernah menerima SK selaku kepala operasional itu.
Dia tahunya ada SK setelah pensiun tepatnya setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi.
"SK-nya gak pernah saya terima Pak," elak pria 61 tahun saat dicecar hakim terkait bukti SK.
Tensi majelis hakim mulai tinggi, Ketika pertanyaan hakim mulai dijawab saksi tidak tahu.
"Saudara harus jujur dan jangan menutup-nutupi. Saudara itu pasti tahu karena ada di wilayah kerja saudara," ingat hakim Irwan Munir berang.
Memperoleh teguran keras, akhirnya mantan kepala unit produksi laut Bangka itu sedikit membocorkan kalau saat dirinya menjabat proyek tersebut sedang dikerjakan.
"Masih dikerjakan washing plantnya, gak ada penambangan saat itu,'' katanya.
Disinggung soal berapa besar kandungan timah di lokasi proyek dirinya mengaku gak tahu. Karena itu divisi lain yang mengkajinya.
BACA JUGA:CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Siapa Lagi Tersangka?