TOBOALI - Entah Apa yang dipikirkan oleh NR (26) sampai tega mencuri uang sebesar Rp8.500.000 milik teman satu kontrakannya, di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Kejadian ini berawal pada Rabu (05/06) sekira pukul 08.00 Wib korban JM (22) yang beralamat di jalan tambang 10 Desa Rindik akan berangkat kerja di laut Sukadamai. Sebelum itu ia menaruh sebuah tas berisikan uang sebesar Rp15.600.000, di dalam lemari pakaiannya. Setelah itu korban berangkat menuju rumah bosnya untuk menitipkan kunci kontrakan lalu korban langsung berangkat ke laut.
Pada keesokan harinya Kamis (06/06) sekira pukul 08.09 Wib korban menuju rumah bosnya hendak mengambil kunci kontrakan miliknya yang dititipkan. Saat sampai di rumah korban sedikit heran karena ada korek api di atas kasurnya, karena merasa curiga ia langsung memeriksa tas uangnya, ternyata uangnya telah hilang sebesar Rp8.500.000 karena masih tersisa sebesar Rp7.100.000 dari semula Rp15.600.000. Akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres.
Kasie Humas Polres Basel IPDA G.J. Budi menyampaikan, pihaknya telah menerima terkait laporan dugaan pencurian uang dari korban JM. "Kita telah menerima laporannya, lalu tim Opsnal Polres Basel langsung melakukan penyelidikan," ucapnya, Minggu (09/06).
Kemudian pada Jum'at (07/06) tim Opsnal mendapatkan informasi kalau yang mencuri uang tersebut diduga teman korban sendiri. Hal ini didapati setelah adanya hasil dari penyelidikan bahwa pada Rabu (05/06) sore hari pelaku meminjam kunci kontrakan dari bosnya, lalu langsung menuju rumah kontrakannya dan mengambil uang sebesar Rp. 8.500.000. Pelaku tidak mengambil semuanya dengan alasan agar tidak dicurigai.
Lalu pada hari itu juga tim Opsnal langsung berangkat menuju pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat (Babar), karena pelaku diketahui akan menyeberang menggunakan kapal angkutan. Sebelumnya pihak tim Opsnal Polres Basel telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Babar.
"Pelaku ini diketahui lokasinya sedang berada di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, diduga akan kabur dengan menggunakan angkutan penyebrangan kapal," jelasnya.
Berkat kesigapan tim Opsnal yang telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Babar akhirnya pelaku NR (26) ini berhasil diamankan.
Dari pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membeli pakaian, dengan sisa uang tinggal Rp.968.000.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel, terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)