Ditanya Soal IPR, Algafry Rahman Langsung Bersemangat!

Minggu 09 Jun 2024 - 05:48 WIB
Reporter : ant/Tim
Editor : Syahril Sahidir

"Saat ini juknis IPR seperti penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di blok WPR masih dalam proses," ujarnya.

Selain IPR, Pemprov Kepulauan Babel juga menawarkan solusi bagi penambang melalui pola kemitraan untuk mengakomodasi masyarakat penambang yang ingin menambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang, salah satunya PT Timah Tbk.

"Ini merupakan satu skema bagaimana PT Timah bisa mengalokasikan wilayah IUP-nya bagi koperasi penambang rakyat untuk mengakomodasi masyarakat penambang," ujarnya.

Dan, semoga kali ini tak hilang di tumpukan berkas dalam laci. Persoalan izin Pertambangan Rakyat (IPR) ini, agaknya sudah dari hulu hingga hilir warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini, satu suara.  

Dalam catatan BABELPOS.ID, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya juga terus mengupayakan aspek legalitas penerbitan IPR.  Ini juga merespon terkait terpuruknya perekonomian Babel sebagai imbas kasus pertimahan yang terjadi saat ini.

BACA JUGA:AITI Support WPR/IPR. Humas AITI: Saatnya Rakyat Babel Jadi Tuan Rumah di Tanah Sendiri

“Sebetulnya dari Pj Gubernur ini perlu penjelasan saja beberapa hal yang cukup teknis di dalam penerbitan IPR. Singkatnya semua sudah memiliki satu niatan bagaimana kita ingin segera mencari solusi sehingga persoalan legalitas ini segera dapat terselesaikan,” ujar salah satu vokalis Komisi VII DPR RI yang akrab disapa BPJ itu.

Hal itu dikemukakan BPJ saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Plt Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI dan Dirut PT TIMAH (Persero) Tbk serta RDPU dengan Pj Gubernur Babel Safrizal ZA, Bupati Belitung Timur Burhanuddin, Bupati Bangka Tengah Algafrie Rahman, Selasa 26 Maret 2024 lalu.***

 

 

 

Kategori :