* Kejati Sampaikan Tuntutan Petani Sawit ke Kejagung!
KORANBABELPOS.ID.- Sementara, opsi pertemuan antara pihak Penasihat Hukum (PH) 2 perusahaan sawit dengan Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA dan Bupati Bangka Tengah (Bateng) Algafri Rahman masih menemui jalan buntu, aksi petani juga berjalan di depan Kejati Babel.
PH Johan Adhi Ferdian atas nama PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) dan pabrik CV MAL (Mutiara Alam Lestari) --yang berhenti beroperasi karena rekeningnya diblokir Kejagung terkait Tipikor Timah 2015-2022-- secara tegas menyatakan pihaknya belum bisa membayar pesangon pekerja yang sudah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena rekening perusahaan diblokir terkait kasus dugaan Tipikor PT Timah Tbk.
BACA JUGA:PHK 600-an Karyawan Sawit, Pesangon Macet?
''Kita tidak ada pilihan, selain PHK dan pesangon menunggu rekening yang diblokir itu dibuka Kejagung. Karena semua dana operasional perusahaan ada di situ,'' ujar Johan lagi.
Pertemuan yang juga dihadiri para pihak mulai dari DPRD Babel, Polda, Korem, Kapolda, bahkan terlihat juga Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa, tidak ada solusi terbaru.
Di sisi lain, dari Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dilaporkan, Kejati segera menyampaikan tuntutan ratusan petani sawit ke Kejaksaan Agung (Kejagung), agar dua perusahaan sawit milik tersangka korupsi tata niaga timah kembali dioperasikan.
BACA JUGA:Korban PHK Smelter dan Pabrik Sawit, Pesangon Berharap dari Rekening yang Diblokir Kejagung?
"Kami mengapresiasi aksi damai petani sawit ini yang menuntut dua perusahaan kelapa sawit milik tersangka korupsi timah ini yang ditangani Kejagung kembali beroperasi," kata Kasi Penkum Kejati Kepulauan Babel Basuki Raharjo usai menerima aksi damai petani sawit di Pangkalpinang, Senin, 3 Juni 2024.
Ia mengatakan aksi damai ratusan petani sawit di Bangka Tengah dan Bangka Selatan menuntut agar dua perusahaan kelapa sawit milik tersangka korupsi tata niaga timah kembali beroperasi, agar petani bisa menjual hasil panen sawitnya.
"Kami tidak bisa berkomentar terlalu banyak, karena penanganan kasus tata niaga timah ini ditangani di Kejagung," ujarnya.
BACA JUGA:600 Karyawan PT MHL & CV MAL di PHK
Ia menyatakan Kejati Kepulauan Babel hanya bisa menerima tuntutan dan orasi petani ini saja, selanjutnya tuntutan petani ini segera disampaikan ke Kejagung, agar bisa mencari solusi terbaik untuk para petani ini.
"Kita tidak bisa memutuskan hal ini, karena penanganan pekara ini ada di Kejagung," katanya.
Koodinator petani sawit Bangka Tengah dan Bangka Selatan Ruben Alparobi berharap pemerintah dan Kejagung memberikan solusi terbaik terhadap kondisi yang dialami petani yang tidak bisa menjual kelapa sawit dalam dua bulan terakhir ini.