Harta bergerak lainnya yang dimilikinya mencapai Rp 2.710.400.000 dan kas sebesar Rp 785.726.805.
Dengan jumlah kekayaan tersebut, Amir Syahbana terbilang memiliki aset yang cukup signifikan dan bervariasi.
Aset properti seperti tanah dan bangunan menunjukkan keberhasilannya dalam investasi jangka panjang, sedangkan kepemilikan kendaraan menunjukkan mobilitas dan kenyamanan dalam aktivitas sehari-hari.
Harta bergerak lainnya serta kas yang dimiliki juga menunjukkan keberagaman portofolio kekayaannya.
Aktor Pusat
Dari 22 tersangka, seolah menguak fakta, banyak aktor-aktor pusat 'bermain' di derah tambang.
Lihatlah,ada dari oknum PT Timah, ESDM hingga pihak swasta. Sedangkan pihak Indonesia Coruption Wacht mengatakan jika masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi timah ini.
Egi Primayogha dari ICW menjelaskan bahwa pihaknya melihat kehadiran aktor pemerintah pusat dalam kasus korupsi timah tersebut.
“Aktor pemerintah pusat saat dugaannya sebagai tersangka, di mana hal ini menguatkan dugaan kita jika pola korupsi di tambang telah mulai bergeser yang dulunya di daerah dan saat ini mulai ke pusat,” terangnya di podcast @abrahamsamad speakup.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Kembali Masif Periksa Saksi
Sedangkan Kurnia Ramadhana yang merupakan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW mengatakan bahwa dalam korupsi sumber daya ala mini adanya kongkalingkong antara pelaku dengan aparat.
Dalam korupsi sumberdaya alam ini begitu banyak yang terkait, mulai dari kerugian yang menimpa masyarakat secara langsung, hingga kongkalikong dengan Kepala Daerah, meminta pengamanan kepada penegak hukum, bahkan purnawirawan penegak hukum.
Egi menambahkan bahwa tindakan korupsi sumber daya alam ini juga merupakan tindakan korupsi yang besar dan tidak selalu merupakan pelanggaran pidana.
Selain itu, Egi menyampaikan bahwa korupsi tambang ini juga ada yang nama step capture, di mana para pelaku privat atau pihak swasta memiliki jaringan yang banyak dan mendominasi sumberdaya.***