PH Terdakwa Dr Ichwan Azxwardi, Liston Sibarani, Bukan Pasrah, Tunggu...

Selasa 28 May 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.ID.- Liston Sibarani, selaku Penasehat Hukum (PH) kasus tipikor CSD dan Washing Plant Dr Ichwan Azwardi, menyatakan pihaknya saat ini memang belum banyak bicara.  Namun bukan berarti pasrah.

"Bukan soal pasrah ya. Jangan dikatakan pasrah seperti itu," katanya usai persidangan di PN Tipikor Pangkalpinang dengan agenda eksepsi, Selasa, 28 Mei 2024.

Persidangan dengan JPU Oslan Pardede dan Hakim Ketua Irwan Munir, dengan anggota M Takdir dan Warsono

itu, beragendakan pembacaan eksepsi.

BACA JUGA:CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Siapa Lagi Tersangka?

Selaku PH terdakwa, pihaknya keberatan kalua dikatakan dikatakan pihaknya pasrah dijadikan tumbal dalam pusaran perkara proyek  CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung itu. Namun Liston Sibarani tidak mengelak kalau banyak deretan pejabat PT Timah dan anak buah klienya itu yang masuk dalam pusaran perkara -seperti isi dakwaan-.

Dikatakan Liston Sibarani, persidangan masih panjang. Perlu dilihat dulu apa fakta yang terungkap di muka sidang nantinya.  

BACA JUGA:CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Nekad Tanpa Lelang?

"Nanti kita lihat di perkembangan juga. Yang penting saat ini kita berikan pendampingan yang optimal kepada klien saja dulu," ujarnya.

Terkait dengan bilamana ada penambahaan tersangka baru menurutnya semuanya adalah kewenangan pihak penyidik. 

"Emang kita punya kewenangan menyeret mereka (jadi tersangka.red).  Kan itu ada kewenangan itu ada di penyidiknya " tukasnya. 

BACA JUGA:Menguak Tipikor Washing Plant & CSD PT Timah Tbk, Aliran Duit Kemana-mana?

Proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga  Rp 29.203.415.253 itu telah mengungkap adanya keterlibatan sederet nama -selain 2 nama terdakwa Ichwan Arwardi dan Eks Dr Opo PT Timah Tbk Alwin Albar-. 

Seperti yang telah diberitakan berikut adanya sederet nama dan peranya. 

Apakah nama-nama itu hanya menjadi saksi atau juga bakal ikut terseret, perjalanan persidangan akan menjawab itu semua.***

Kategori :