KORANBABELPOS.ID.- Adalah Erzaldi Roesman Johan, mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), hari ini, Senin 27 Mei 2024, mendapat giliran diperiksa Penyidik Kejagung RI di Gedung Bundar Jampidsus.
Pemeriksaan ini seolah menjawab banyak pertanyaan selama ini soal posisi mantan Gubernur Babel dalam kasus tersebut. Karena dalam kluster Pemda Babel sendiri, sederet pejabat Eks Kepala Dinas sudah menjadi tersangka dan ditahan.
BACA JUGA: Benarkah Buntut Kasus Timah? PM Jaga Kejagung?
Dimulai dari Suranto Wibowo, Rusbani, lalu Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) aktif, Amir Syahbana sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, kecuali Rusbani yang memang sudah dalam keadaan sakit.
Dan akhirnya hari ini terjawab, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dan, salah satu yang diperiksa adalah: ERD (Erzaldi Roesman Johan) selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.
BACA JUGA: Terkait Tipikor Timah, Kejagung Periksa Dirut PT Sulinggar, Fredy Tandouw
Berikut yang diperiksa Kejagung hari ini:
1.HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
2.PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
3.HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
4.ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Kembali Masif Periksa Saksi
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.***