KORANBABELPOS.ID.- proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, adalah terbilang proyek nekad. Karena ada indikasi dalam pengadaan proyek dinilai telah bertentangan dengan pasal 5 undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Kepala proyek ini tidak melakukan tender, padahal nilai item-item dari proyek mulai dari Rp ratusan juga hingga Rp milyaran.
Ini jugalah yang menempatkan Kepala Proyek, Dr Ichwan Azwardi sebagai tersangka perdana dan mulai menjalani sidang pertama, disusul tersangka kedua Mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar (belum siding.red).
Jaksa Panuntut Umum (JPU), JPU Wayan Indra Lesmana di depan majelis dengan Hakim Ketua Irwan Munir, Hakim Anggota M Takdir dan Warsono menyebutkan Ichwan Azwardi telah melanggar prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas karena pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tidak melalui proses yang terbuka dan transparan.
Akibat dari penunjukan langsung yang dilakukan terdakwa Ichwan Azwardi itu tentu terdapat sederet perusahaan yang memperoleh untung secara cuma-cuma. Padahal proyek sendiri telah gagal total, fatalnya lagi keuangan negara jadi dirugikan.
BACA JUGA:Menguak Tipikor Washing Plant & CSD PT Timah Tbk, Aliran Duit Kemana-mana?
Dalam dakwaan terungkap kalau dari 37 item belanja proyek dengan total Rp 15.894.130.873. Ada 6 perusahaan yang keciprat orderan hingga milyaran Rupiah.
Terbesar yakni perusahaan:
1) Timah International Investment (TII) PTE sebesar Rp 3.800.677.872 berupa belanja hidrolik JIG, panel LVMDP, motor 132kw, panel cubicle hingga container.
2) CV Makmur Mandiri sebesar Rp 1.991.018.000 paling mendominasi proyek bidang jasa dengan 5 item pekerjaan. Mulai dari pekerjaan pondasi JIG CSD, talud batu belah stockpile, rumah pompa tanah hingga gudang.
3) CV Jaya Lestari keciprat Rp1.864.500.000 untuk sewa excavator dan dozer.
4) PT Alamsjah Engineering sebesar Rp 1.557.000.000, lokak kabel power electrical NYFGBY 3X120mm.
5) PT Putra Tanjung Pura (Kalimantan) sebesar Rp950.000.001 orderan JIG primer sekunder.
6) Ditemukan juga keganjilan atas belanja item pompa tanah CSD-WP dari 2 toko yang berbeda dengan perbedaan harga yang mencolok. Dimana PT Jebsen & Jessen menjual seharga Rp 1.640.000.000 sedangkan PT Pioneer lebih murah yakni seharga Rp975.000.000.
Menariknya juga ternyata CV Jasa Bumay walau nilai kontrak tak sampai Rp milyaran tepatnya Rp 817.511.000, namun paling mendominasi pekerjaan jasa. Dimana ada 6 item pekerjaan fisik yang dikantongi mulai pemasangan peralatan pencucian, pemasangan sistem pemipaan & atap, install konstruksi pompa tanah hingga pembongkaran dan pemasangan.