KORANBABEL.ID.- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi Babel) mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 22 Mei 2024 lalu. Kunjungan dilakukan langsung oleh Ketua Permahi Babel, Yudha Kurniawan, S.H. ke Bagian Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.
Adapun tujuan kedatangan tersebut adalah berkenaan dengan sorotan Permahi Babel terhadap Mega Korupsi Komoditas Timah di Bangka Belitung yang masih bergulir proses hukum nya & merupakan domisili hukum nya Permahi Babel itu sendiri, Permahi Babel mengundang Kejaksaan Agung RI untuk menjadi narasumber pada Webinar Hukum Nasional yang akan dilaksankan dalam waktu dekat ini.
''Tujuan dilakukanya kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Permahi Babel terhadap terselenggaranya penegakan hukum yang profesional dan transparan serta sebagai sarana edukasi hukum kepada public,'' ujarnya.
BACA JUGA:Polresta Tingkatkan Patroli Dialogis Tahapan Kampanye
"pada kesempatan ini kami mengundang perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, untuk dapat memberikan pencerahan & penerangan hukum dalam bentuk webinar/ diskusi hukum nasional yang akan kita buka secara publik, hal ini kami lakukan karena masih banyak mis persepsi di masyarakat terkait beberapa aspek dalam perkara Mega Korupsi Timah ini, salah satu diantaranya adalah persepsi kerusakan lingkungan 271T yang dipandang sebagai kerugian negara, oleh sebab itu agenda ini juga merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Kejaksaan Agung RI dalam memberikan pencerahan hukum kepada publik, dan ini juga bentuk dukungan kami sebagai organisasi kader profesi hukum terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan, semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar sesuai rencana uja,'' Yudha.
Kegiatan itu diwacanakan dengan di dampingi dua narasumber lain sehingga total ada 3 narasumber yaitu dari unsur Kejagung RI sendiri, Praktisi Hukum Nasional & Akademisi Hukum dan Lingkungan di Universitas Bangka Belitung.***