BABELPOSKORAN.CO - Jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pria berinisial MYN (38) tersangka perampokan di kontrakannya, di Desa Belolaut, Kecamatan Mentok, Senin (25/12/2023) pukul 01.20 WIB dinihari.
Diketahui, MYN melancarkan aksinya itu pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari dan berhasil menggasak perhiasan dan handphone milik seorang nenek bernama Rusmini (54), sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023 Terjadi 3 Kasus Laka Tambang di Laut Sukadamai
BACA JUGA:Pencuri 3 Mesin Pompa Air Dibekuk Polisi, Satu Lainnya DPO
Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, pengungkapan itu berhasil setelah melihat rekaman CCTV dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria. "Di sekitar TKP ada CCTV sehingga kita melihat gerak gerik, kita melihat tersangka di antar dan menggunakan celana loreng serta kaos warna hitam," ujar Ecky, saat konferensi pers di Ruang Catur Prasetiya, Kamis (28/12/2023).
Kemudian dilakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka berhasil ditemukan. Diketahui, yang mengantar tersangka MYN merupakan istrinya. Namun setelah didalami istri tersangka tidak tahu suaminya akan melakukan perampokan.
"Jadi kita sudah melakukan pendalaman, yang mengantar itu istrinya, awal kita menangkap ada dua orang, namun setelah kita lakukan pendalaman jadi istrinya tidak tahu menahu, karena pada saat diantar tersangka bilang mau ke tempat teman," ucapnya.
Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus perampokan tersebut dan apabila ditemukan alat bukti, tidak menutup kemungkinan istri tersangka juga akan ikut diringkus. "Jadi status yang mengantar masih saksi, nanti apabila ada alat bukti lain yang mengindikasikan bahwa istrinya sebagai tersangka kita naikan, sementara wajib lapor," kata AKP Ecky.
Sementara, tersangka MYN mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena terlilit hutang koperasi. Pria 38 tahun yang keseharian bekerja menambang timah itu, tidak sengaja membanting korban. "Istri saya tidak tahu (kalau mau merampok). Ngerampok karena kepepet bayar hutang, hutang di koperasi, kalau dikumpul sekitar Rp9 juta. Dibanting nggak sengaja karena dia ngamuk, keseharian ber TI (tambang inkonvensional)," katanya.
Akibat perbuatannya MYN dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan yang tertuang dalam Pasal 365 KUHPindana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (his)
BACA JUGA:Pemkab Bangka Barat Berjuang Pertahankan Honorer
BACA JUGA:250 Personel Kodim 0431/Bangka Barat Bersih Sampah di Aliran Sungai