Buntut Pemblokiran Rekening Pabrik Sawit oleh Kejagung, PT MHL Bakal PHK Seluruh Karyawan

Kamis 16 May 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Yendi
Editor : Aprianto

KOBA - Imbas pemblokiran rekening PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdampak besar pada nasib karyawan. Bahkan, seluruh karyawan perusahaan kelapa sawit milik Aon tersebut bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, berhentinya operasional PT MHL, karena rekening perusahaan tersebut diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, seperti rilis yang dikeluarkan pihak perusahaan sebagai berikut.

"Sehubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan  yang dilakukan oleh Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia), dimana hal ini menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow perusahaan. Maka dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV. Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu,".

"Kami memahami jika hal ini akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas, mewakili CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) kami memohon maaf dan memohon doa agar perusahaan dapat berjalan dan beroperasi kembali sebagaimana mestinya.

Terbaru, dampak tersebut juga menghantam nasib karyawan yang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Melalui Mgr. HRD, Heryansyah menyampaikan bahwa adanya pemberitahuan PHK kepada karyawan PT. MHL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpang Perlang Koba.

Sehubungan dengan kondisi yang sedang dihadapi Perusahaan, maka managemen menetapkan keputusan sebagai berikut:

1. Perusahaan melakukan PHK terhadap seluruh pekerja/karyawan

2. PHK berlaku efektif mulai hari Jumat, 17 Mei 2024

3. Berakhirnya semua aktivitas dan tanggungjawab kerja terhadap seluruh pekerja/karyawan

4. Segala sesuatu yang timbul akibat dilakukan hal tersebut diatas akan disampaikan selanjutnya

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengaku baru menerima surat pemberitahuan Rencana PHK. "Sampai dengan saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan PHK, sedang kami koordinasikan dengan PT. MHL untuk hal tersebut," terangnya, Kamis (16/5/2024).

"Jadi, yang baru kami terima adalah surat pemberitahuan mengenai rencana PHK tertanggal 3 Mei 2024, sedangkan untuk jumlah karyawan yang di PHK, kami masih menunggu konfirmasi dari PT. MHL untuk kepastian," pungkasnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait