Pejabat Pelaksana Hingga Peserta RUPSLB Banksumselbabel, Bareskrim akan Periksa Semua

Selasa 14 May 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

BARESKRIM Polri mengaku bakal memeriksa para pejabat pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) di kasus pemalsuan dokumen.

----------------

KASUBDIT II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya penyidik memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman selaku pemegang saham BSB.

"⁠Pejabat pelaksana RUPSLB BSB akan diperiksa. (Pemeriksaan) dalam minggu ini dan minggu depan," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.

Selain pejabat pelaksana, Chandra mengatakan penyidik juga bakal memeriksa para pemegang saham BSB untuk wilayah Sumsel serta para peserta RUPSLB BSB. 

Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. 

BACA JUGA:BSB Beberkan Capaian Mengesankan di 2023

"Pemeriksaan selanjutnya saksi-saksi yang ada pada saat RUPSLB BSB yaitu para pemegang saham BSB dan Panitia BSB," pungkasnya. 

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Erzaldi mengaku diminta penyidik menjelaskan proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.

Erzaldi memastikan dirinya yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB juga turut mengajukan sosok Mulyad sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020.

Ia menyebut pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.

"Benar Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," tuturnya. 

Diketahui Dittipideksus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024. 

Dalam perkara ini Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. 

Kategori :