KORANBABELPOS.ID - Ingat tragedi penganiayaan dengan pemberatan pada Sabtu 27 April 2024 sore di rumah korban wanita berinisial ENS Desa Ai Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah?
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian tangan sebelah kiri hingga menyebabkan jari korban putus. Selain itu, korban juga mengalami luka sabetan senjata tajam paha kiri dan pinggang kiri.
Pelaku kemudian kabur dan dinyatakan sebagai buronan. Senin, 14 Mei 2024 lalu, pelarian korban berakhir.
BACA JUGA:Sempat Menghilang, Pelaku Penganiayaan di Desa Malik Diringkus
BACA JUGA:KDRT Maut, Usai Habisi Istri, Suami Bunuh Diri, Kini, 2 Remaja Kehilangan Kedua Orangtua
Edi pelaku pembacokan itu berhasil diringkus tim Jatanras Polda Bangka Belitung saat berada di jalan Depati Hamzah Air Hitam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan pelaku juga merupakan seorang resedivis kasus narkoba pada tahun 2018 dan kasus pengancaman pada tahun 2022.
"Setelah hampir beberapa minggu buron, pelaku dengan kasus penganiayaan itu berhasil ditangkap pada saat melintas di Kelurahan Air Itam," kata Iqbal.
Usai ditangkap, kata Iqbal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap korban seorang wanita berinisal ENS.
Pelaku berdalih, perbuatannya dilakukan karena memiliki dendam pribadi terhadap keluarga korban.
"Jadi pelaku memiliki dendam terhadap keluarga korban atas kasus sebelumnya. Pada saat keluar dari Lapas inilah, pelaku menunggu waktu yang tepat dan melakukan aksinya terhadap korban," tutur Iqbal.
Lebih lanjut, Tim Jatanras kemudian melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis parang yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya.
BACA JUGA:Wanita Muda Dianiaya, Jari Tangan Nyaris Putus
Menurut pengakuannya, sajam dan baju yang di pakai pelaku saat kejadian telah di buang ke bawah Jembatan Emas Kota Pangkalpinang.
"Pada saat mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga tim kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," lanjut Iqbal.