"Jadi tersangka ini hanya diperintahkan oleh Reno untuk mengambil narkotika tersebut. Dan saat ini pelaku Reno sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tegas Kapolresta.
Dikatakan Kapolresta, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidanan mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Untuk sekedar diketahui, jika diasumsikan bila satu gram bisa digunakan untuk lima orang, maka barang bukti empat kilogram sabu yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 20.000 jiwa dari ketergantungan narkoba. Dan rencananya, sabu ini siap diedarkan di Pangkalpinang," tutup Kapolresta.
Selain tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa empat bungkus plastik teh China warna hijau, empat bungkus plastik teh China warna putih,
dua bungkus kantong plastik kresek warna hitam, satu buah tas warna abu-abu, satu unit handphone merek Oppo F5 warna rose gold.
Dalam konferensi pers ini turut pula dihadiri Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Muhamamd Munif, Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra dan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalpinang Imam Supriadi.(pas)