* Nekad Bawa Sabu 4 Kg, Dengan Nilai Rp 4,8 Miliar
EDI Jahri alias Epi (28), warga Jalan Temberan RT 001 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, teracam tua dalam penjara. Soalnya, saat diringkus Polresta bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, ia kedapatan membawa sabu dengan berat tak tanggung-tanggung, mencapai 4 kg atau senilai Rp 4,8 miiar.
BESARNYA jumlah tangkapan ini, membuat Kapolresta Kombes Pol Gatot Yulianto yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra turun langsung.
"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak empat kilogram atau senilai Rp4,8 miliar. Ini adalah tangkapan paling besar di tahun 2023," ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Selasa, 12/12.
Kapolresta menegaskan, tersangka ditangkap pada Minggu (10/12/2023) sekira pukul 23.30 WIB dikontrakannya yang berada di Jalan Depati Hamzah RT 005 RW 002 Kelurahan Air itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Dia menyebut, penangkapan tersangka berawal saat Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dari hasil pengembangan perkara yang ditangani Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang disinyalir adanya kurir yang membawa narkoba asal Aceh yang akan dibawakan ke Pangkalpinang.
Selanjutnya, kata perwira melati tiga ini, Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang bekerja sama dengan Tim Tindak Bea Cukai Pangkalpinang untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan itu ada di Pelabuhan Tanjung-Api Api Palembang, lanjut Kapolresta, tim gabungan langsung berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk menunggu kedatangan kapal dan tersangka.
"Jadi saat sampai di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat, tim langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke tujuan, dimana orang tersebut akan datang yaitu di Pangkalpinang alamatnya di Air Itam, setelah kita tunggu berapa saat karena orang yang bakal menghubungi tidak kunjung datang, akhirnya kita panggil Ketua RT dan pemilik kontrakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tas yang dia bawa dan kita temukan empat plastik besar yang diduga narkotika jenis sabu," beber Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir sabu. Bahkan kata Kapolresta, tersangka sudah dua kali mengambil sabu dari Aceh ke Pangkalpinang.
"Yang pertama sebanyak satu kilogram pada Juli 2022 dan yang kedua sebanyak empat kilogram pada Kamis tanggal 7 Desember 2023 di Lhokseumawe Aceh," ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta menerangkan, adapun upah yang di dapat tersangka dari pengambilan sabu yang pertama sebesar Rp15 juta, sedangkan yang kedua dijanjikan sebesar Rp80 juta.
"Sementara uang transfortasi yang di berikan Rp3,8 juta. Nah, untuk barang bukti sabu ini jika dirupiahkan senilai Rp4 miliar," kata Kapolresta.
Ketika disinggung siapa pemilik barang haram tersebut, Kapolresta menegaskan, tersangka mengaku tidak mengetahuinya.