KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Suara antara caleg Demokrat untuk DPRD Kota Pangkalpinang dari daerah pemilihan kecamatan Gerunggang sama. Kedua caleg yakni Rosdiansyah Rashid di nomor rut 1 dan Sumardan di nomor urut, sama-sama memiliki 1.198 suara.
Untuk menentukan siapa yang terpilih menjadi DPRD terpilih, Divisi Teknis KPU Pangkalpinang, Muhammad menjelaskan bahwa keputusan KPU Pangkalpinang berdasarkan PKPU nomor 6 pasal 29. Mereka mengacu pada persebaran suara secara luas antara dua calon tersebut.
Sebenarnya hasil ini sudah diketahui sejak Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan Gerunggang pada 1 Maret 2024 lalu. Rosdiansyah Rashid dan Sumardan sama-sama mendulang 1.198 suara dan menempati kursi terakhir di Daerah Pemilihan Pangkalpinang IV, Gerunggang.
Setelah melihat dan menghitung sebaran, maka calon nomor urut 4 atas nama Sumardan diputuskan menjadi caleg ari Demokrat yang berhak ditetapkan sebagai DPRD terpilih.
Dikatakan oleh Muhammad bahwa sebaran TPS Taman Bunga terdapat 12 TPS sebaran untuk calon nomor urut 1 dan ada 13 TPS calon nomor urut 4. Sementara di Kelurahan Bukit Merapin calon nomor 1 di 27 TPS dan calon nomor urut 4 di 27 TPS. Hal yang sama terjadi di elurahan Bukit Sari, kedua caleg sama-sama memiliki ebaran di 13 TPS.
Sementara Kelurahan Tua Tunu nomor urut 1 di 27 TPS dan nomor urut 4 26 TPS. Sementara Kelurahan Kacang Pedang, kedua calon sama-sama memiliki sebaran suara di 22 TPS.
Untuk Kelurahan Air Kepala Tujuh nomor urut 1 di 20 TPS sementara nomor urut 4 21 TPS.
"Dengan begitu jumlah total sebaran suara nomor urut 1 berjumlah 121 TPS dan nomor urut 4 berjumlah 122 TPS," ujar Muhammad.
Juru Bicara Partai Demokrat, Leo Adiwinata, mengatakan bahwa partai Demokrat menginginkan penjelasan objektif dan ilmiah, apapun hasilnya akan dikembalikan pada kader. Namun, penjelasan KPU ia nilai belum maksimal karena ada dua penafsiran yang berbeda antar masing-masing caleg.
"Kita ingin penjelasan yang ilmiah untuk kita bawa penjelasannya di internal kita. Sehingga kader kita bisa tahu arah apa yang mereka ambil dengan hasil penetapan ini," kata Leo.
Menurut Leo, paparan dijelaskan belum secara detail, mereka inginkan kajian ilmiah agar arah kepada yang berkepentingan diambil untuk mengajukan gugatan.
"Sebenarnya malam ini clear kalau KPU memberikan penjelasan ilmiah dan detail. Kita ingin penjelasan dan uraian teknis serta acuan yang dipergunakan konkret agar tidak terjadi gesekan di internal partai kita," imbuhnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menetapkan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang kan duduk di DPRD periode 2024-2029.
Penetapan dilakukan alam rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Kamis (2/5/2024) malam. ()