KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Dua pencuri yang sudah diamankan Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka, terancam kurungan tujuh tahun penjara. Keduanya sempat beraksi di toko dan sejumlah kelenteng wilayah hukum Kabupaten Bangka.
Pelaku adalah Az alias Andi (41) dan So alias Steven (23) diamankan beberapa waktu lalu ini melakukan pencurian pencurian di Jl. Cendrawasih Sungailiat, di Kelurahan Kuday dan di Klenteng Dwi Bakti Merawang. Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan kejadian berawal dari salah satu masyarakat Sungailiat melaporkan telah mengalami kejadian pencurian.
BACA JUGA:Polres Bangka Berhasil Tangkap Pembobol Toko di Sungailiat
Tim Kelambit Satreskrim lalu mendatangi TKP dan mencari informasi tentang kejadian tersebut.
Dari penyelidikan diketahui keberadaan dan ciri-ciri pelaku yang tidak lama kemudian pelaku dibekuk di Nelayan Satu Sungailiat.
Dari pengakuan kedua pelaku mereka melakukan pencurian pada dini hari sekitar jam 00.30, 01.00 hingga 02.00. Tiga TKP pencurian lainnya dilakukan di Klenteng Jl. Lubukkelik Sungailiat, toko di Paritpadang dan Klenteng di Merawang.
BACA JUGA:Polsek Mendo Barat Tangkap Pencuri Sepeda Motor
"Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan Pemberatan, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata AKP Zulkarnain, Jumat (26/4).(trh)