Komisi II DPR Kaji Revisi Revisi UU Pemilu, KPU Dukung Penuh Perbaikan

Jumat 26 Apr 2024 - 19:09 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mendapat respons dari anggota Komisi pemilihan Umum. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya mendukung rencana tersebut.

"Semua inisiatif dan usulan untuk perbaikan kami support (dukung). Itu intinya," kata Afifuddin di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa lembaga kepresidenan masuk dalam kajian revisi UU Pemilu yang sedang dibahas di DPR. Pernyataan Doli itu menanggapi tentang peran presiden dalam penyaluran bantuan sosial yang berdampak pada perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:UU Pemilu Perlu Direvisi Sesuai dengan Pertimbangan MK

"Bahwa kemudian ke depan kita harus mengatur semua kelembagaan kita, termasuk lembaga kepresidenan, saya kira itu perlu menjadi salah satu kajian kita dalam revisi undang-undang atau penyempurnaan sistem politik dan sistem pemilihan kita," kata Doli saat ditemui di Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (25/4).

Dalam kesempatan sebelumnya, Senin (22/4), Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan juga Peraturan Bawaslu.

"Pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu, dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan pasangan calon capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dia mengatakan bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan tentang kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

BACA JUGA:Bawaslu Serukan Hasil Pengawasan Pilkada Harus Lebih Baik

Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, lanjut Suhartoyo, penting bagi pemerintah dan DPR ke depannya melakukan penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada, ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye.(ant)

 

 

SUMBER ANTARA

Kategori :