KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Lapas Pangkalpinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, terus berupaya melaksanakan pemenuhan hak-hak warga binaan. Kali ini, Lapas Pangkalpinang telah mengusulkan 339 warga binaannya untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada hari raya Idul Fitri tahun 2024 ini.
Kalapas Pangkalpinang, Badarudin menjelaskan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan yang berkonflik dengan hukum. Ini adalah bentuk penghargaan atas prilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa pidananya.
“Warga Binaan yang beragama Islam dan yang telah memenuhi syarat akan berhak mendapatkan Remisi hari raya Idul Fitri tahun ini,” kata Badarudin, Senin (8/4/2024).
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Mekanisme Kunjungan Lebaran di Lapas Pangkalpinang
Lebih jelas, Badarudin mengatakan, untuk RK lebaran tahun ini, nantinya masing-masing warga binaan akan mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.
“Nanti kemungkinan ada 5 warga binaan kami, yang akan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan RK 2,” kata Badarudin.
Ia menyebutkan bahwa pemberian Remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan. Oleh karena itu, setiap warga binaan berhak mendapatkan Remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Jadi, syarat untuk mendapatkan remisi harus sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yang berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku warga binaan,” sebutnya.
Badarudin juga berharap dengan remisi ini dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk dapat mengaktualisasikan perilaku yang baik agar mendapatkan hak Integrasi maupun remisi.
BACA JUGA:Penuh Haru, Warga Binaan Lapas Buka Puasa Bersama Keluarga
“Bagi warga binaan yang sudah memperoleh kepastian hukum atau keputusan tetap dari pengadilan, namun belum mendapatkan remisi karena keterlambatan administrasi, jangan berkecil hati, akan kita kirimkan usulan remisi susulan,” jelas Badarudin.(pas)