KASUS dugaan Tipikor tata niaga timah 2015-2022 yang ditangani Kejagung saat ini tengah seksi-seksinya.
---------------
KASUS ini menjadi bertambah dilirik dan menjadi perhatian publik, setelah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Helena Lim terjerat jadi tersangka dan ditahan.
Selanjutnya, disambut pula pesohor berikutnya, yaitu Harvey Moeis (HM) suami artis top asal Bangka Belitung (Babel) Sandra Dewi menjadi tersangka dan ditahan juga. Seiring dengan itu, mencuat pula angka kerugian ekologis --kerusakan alam Babel-- dengann nilai Rp 271 Triliun. Sementara, angka kerugian keuangan negara sendiri masih dalam proses.
Jadilah kasus Tipikor timah merugikan negara Rp 271 triliun!
BACA JUGA: ''Mbak Sandra Dewi, Gimana Rasanya Makan Timah? Kok Gak Malu Ya?''
Persoalannya juga, hingga saat itu Kejagung belum ada merilis angka atau perhitungan kerugian negara dari lembaga resmi seperti dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Saat Kejagung melakukan penetapan dan penahanan 5 tersangka, Jumat 16 Februari 2024, kerugian negara menurut pihak kejagung masih dalam penghitungan. Hanya saja perbuatan para tersangka dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT ASABRI dan Duta Palma.
Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus Tipikor PT ASABRI itu Rp 22,78 Triliun.
(Dan angka ini adalah angka kerugian negara terbesar saat ini, diluar kerugian lingkungan seperti dugaan Tipikor timah sekarang ini).
Ketika penahanan terhadap 2 tersangka berikutnya, Sabtu 17 Februari 2024, juga kembali disebutkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini juga Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.
BACA JUGA:Ungkap Tipikor Timah, Kejagung Diminta: Jangan Tebang Pilih!
Selanjutnya, Senin sore, 19 Februari 2024, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, kembali menetapkan tersangka yaitu RL (Rosalina) selaku General Manajer PT Tinindo Internusa. Kerugian negara juga belum dicantumkan karena masih menunggu penghitungan dari lembaga negara sesuai ketentuan.
Kerugian Ekologis!
Hanya soal ini pihak kejagung menghadirkan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, yang melansir bahwa nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini, yaitu Rp271.069.688.018.700.