KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Panitia Unit Penerima Zakat (UPZ) masjid Ar Raihan, Jalan Rempuding, Jalur Dua, Kelurahan Parit Padang, Sungailiat mulai membuka penerimaan zakat fitrah, zakat mal, infaq, sedekah, dan fidyah dari para muzakki pada 21 Ramadan 1445 Hijriah, Senin (1/4/2024).
Ketua UPZ Masjid Ar Raihan Jalan Rempuding, Angga Saputra, mengatakan bahwa layanan penerima zakat di masjid Ar Raihan ini, mulai dibuka sejak tanggal 1-8 April 2024 mendatang, hingga malam takbiran hari raya Idulfitri 1445 Hijiriah nanti.
"Silakan bagi bapak dan ibu yang mau menyampaikan zakatnya, langsung ke masjid Ar Raihan, dari pagi hingga malam selesai shalat Tarawih," kata Angga.
BACA JUGA:Zakat Firah di Kabupaten Bangka Rp42.500, Fidiyah Rp 25.000
Angga menjelaskan, penerimaan zakat yang dimulai sejak pagi hingga malam selesai Tarawih, dibagi dua shift petugas yang jaga terdiri 4 orang dari masing-masing shift. Ia mengajak para muzakki (orang yang wajib membayar zakat) untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar zakat dalam upaya mensucikan harta di bulan Ramadan.
Sementara itu, Ketua masjid Ar Raihan Rempuding Sungailiat, Drs H Asadi mengatakan untuk ketentuan besaran pembayaran zakat yang dilaksanakan UPZ masjid Ar Raihan berdasarkan keputusan hasil rapat bersama Kemenag Bangka dan Baznas Bangka tahun 2024, bahwa besaran zakat fitrah sudah ditetapkan Rp42.500 per jiwa.
BACA JUGA:Pemkot Dorong Kesadaran Bayar Zakat
"Ketetapan besaran itu dikonversi atau secara 2,5 kilogram beras dengan harga beras Rp17.500 per kg, sedangkan untuk pembayaran fidyah dan kafarat ditetapkan sebesar Rp.25 ribu per hari, yakni untuk makan satu orang miskin per hari," ujar H Asadi yang juga mantan Kabag Kesrah Kabupaten Bangka ini.(dee)