Berkoordinasi dengan pihak lapas, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk mengendalikan aktivitas jaringan narkoba dari balik jeruji.
Dari hasil ekstraksi data digital, polisi menemukan sejumlah barang bukti elektronik berupa percakapan, foto, rekaman komunikasi hingga titik lokasi yang diduga berkaitan dengan distribusi narkotika di wilayah Bangka Belitung.
Awalnya, CH diperiksa sebagai saksi. Namun setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti elektronik yang diperkuat dengan keterangan para saksi serta hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Ronald mengungkapkan, berdasarkan pengakuan FB, jaringan tersebut diduga telah mengedarkan sekitar empat kilogram narkotika di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah sejak Februari hingga Mei 2026.
"Kami masih mendalami seluruh data yang ada di handphone tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan aktor intelektual di atasnya," ujarnya.
Menurut Ronald, CH merupakan narapidana kasus narkotika yang ditangkap pada 2023 dan saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara.
Atas perbuatannya, CH dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal-pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, FB diduga berperan sebagai penjual sekaligus distributor narkotika kepada para pemesan di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.