Napi Lapastik Ini Jadi Pengendali Peredaran Sabu

Napi Lapastik Ini Jadi Pengendali Peredaran Sabu

Senin 06 Jul 2026 - 18:36 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Noperma

PANGKALPINANG - Pengembangan kasus peredaran narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap fakta mengejutkan.

 

Seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang berinisial CH alias KE ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald Fredy C. Sipayung, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka FB (34) pada 7 Mei 2026.

 

Saat itu, polisi mengamankan paket yang diduga berisi sabu seberat 1,6 kilogram, sembilan butir ekstasi, serta dua unit telepon genggam.

 

Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan hanya 616 gram yang positif merupakan sabu, sedangkan sekitar satu kilogram lainnya diketahui merupakan gula batu yang diduga digunakan sebagai kamuflase.

 

"Pengembangan dilakukan melalui analisis terhadap dua handphone milik FB.

 

Dari situ ditemukan komunikasi yang sangat intens dengan akun WhatsApp bernama 'Sincan' yang membahas transaksi narkotika," kata Ronald dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (6/7/2026).

 

Penyelidikan kemudian mengarah kepada akun WhatsApp tersebut yang diketahui digunakan oleh CH alias KE, seorang narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Tags :
Kategori :

Terkait