Perspektif Regulasi dan Hukum
Secara normatif, etikapejabat publik sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan asas profesionalitas, akuntabilitas, netralitas, dan pelayanan publik.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pelayanan negara.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur transparansi informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab.
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas kecermatan, kepentingan umum, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Nilai dasar ASN BerAKHLAK yang menempatkan orientasi pelayanan dan akuntabilitas sebagai prinsip utama birokrasi.
Dalam konteks ini, media sosial pejabat seharusnya menjadi bagian dari komunikasi pemerintahan yang edukatif, objektif, proporsional, dan berorientasi kepentingan publik. Bukan ruang personal yang dipenuhi glorifikasi diri.
Etika Kepemimpinan Digital yang Sehat
Pejabat publik harus memahami bahwa komunikasi digital bukan sekadar soal tampil, tetapi soal tanggung jawab moral dan intelektual. Kepemimpinan digital yang sehat memiliki beberapa prinsip utama komunikasi berbasis data dan fakta; edukatif dan meningkatkan literasi publik; transparan terhadap capaian dan kekurangan; tidak manipulatif atau dramatis; menjaga marwah institusi negara; fokus pada solusi, bukan sensasi.
Pejabat boleh humanis dan dekat dengan rakyat, tetapi kedekatan tanpa kualitas kepemimpinan hanya melahirkan populisme kosong.