Marcella Divonis 14 Tahun Penjara

Marcella Divonis 14 Tahun Penjara

Rabu 04 Mar 2026 - 16:31 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Meskipun 3 terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kasus tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng divonis bebas, namun tidak dengan advokat Marcella Santoso.   Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat justru memvonis 14 tahun penjara untuk terdakwa satu ini.

Seperti dilansir, 3 terdakwa masing-masing Advokat/Akademisi Junaidi Saibih --yang ini menghadapi dua perkara sekaligus, yaitu perkara obstruction of justice (dakwaan tunggal) dan perkara suap kepada hakim-- serta Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar dan pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki --terkait perintangan-- divonis bebas.

Hakim menilai, Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi suap kepada majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Tak hanya itu, dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak hanya itu, hakim juga menetapkan menetapkan subsider dari denda tersebut yaitu penjara selama 150 hari. Selain itu, hakim juga mewajibkan Marcella membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar subsider penjara selama enam tahun. 

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Marcella dituntut pidana penjara 17 tahun, denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari penjara, dan uang pengganti Rp21,6 miliar subsider delapan tahun penjara. 

Dalam kaitan ini, kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan dengan tersangka Tian Bahtiar, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Adhiya Muzakki merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022.***

 

 

 

Kategori :