KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dalam rangka meningkatkan penguatan UPZ dan Baznas Pangkalpinang Award, Pemerintah Kota Pangkalpinang gelar Rapat Koordinasi di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (14/3/2024).
“Ini setiap tahun dilakukan oleh Baznas Kota Pangkalpinang. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kota Pangkalpinang. Hal ini memotivasi kita supaya lebih memahami dan menyadari bahwa harta yang sebagian kita miliki ada hak-hak yang wajib menerimanya," ujar Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go.
BACA JUGA:Zakat Fitrah Belitung dan Beltim, Rp37.500
Mie Go mengatakan Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural dan Baznas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001. “Dan tentunya tugas Baznas ini adalah mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah yang berhak untuk menerimanya. Saya secara pribadi dan Pemerintah Kota Pangkalpinang memohon kesadaran dan kewajiban kepada kita semua untuk menyalurkan zakat kita," ujar Mie Go.
BACA JUGA:Zakat Firah di Kabupaten Bangka Rp42.500, Fidiyah Rp 25.000
Menurutnya tidak akan ada kekurangan ketika membagikan sebagian harta yang dimiliki, hal ini akan berlebih dan bertambah. “Sedekah dan berbagi itu keren, oleh karena itu biar keren berbagilah bersedekahlah dan berzakat lah," ujarnya. (ant)