KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Nopiansyah alias Poy (39), warga Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang kembali ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang. Pasalnya, residivis kasus narkoba tahun 2012 itu diringkus lantaran diduga membobol sebuah toko sembako di Pasar Pagi Pangkalpinang.
Bahkan tak cuma itu, pelaku juga diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza, pelaku ditangkap pada Minggu (10/3/2024) sekira pukul 07.15 WIB di sebuah pondok di daerah Desa Teru Kabupaten Bangka Tengah.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahan Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya," kata Riza kepada Babel Pos, Rabu (13/3/2024).
BACA JUGA:Babel Anggarkan Rp 19 Miliar untuk UMKM
BACA JUGA:Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Diprediksi Layu Sebelum Berkembang
Riza menjelaskan, terungkapnya peristiwa tindak pidana pencurian ini setelah korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang. Dalam laporannya, korban menceritakan, peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Kamis (15/2/2024) lalu sekira pukul 07.30 WIB.
Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak jendela belakang toko dan kemudian pelaku mengambil beberapa barang sembako yang ada didalam toko berupa 47 dus ultra milk 125 ml, 35 dus ultra milk 200 ml, 15 zak/karung beras 118 5 kg, 5 zak/karung beras RM 5 kg, 3 dus You C orange, 13 dus bear brand, 11 dus AW kaleng, 15 dus Fruit tearefil, 15 dus jas jus, 12 dus teh kotak. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta," beber Riza.
Mendapati laporan tersebut, Riza menegaskan, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Katanya, terduga pelaku baru diketahui setelah hampir satu bulan setelah kejadian. "Kita mendapatkan informasi pelaku sedang berada di sebuah pondok di Desa Teru, lalu tim langsung menuju lokasi dan pelaku berhasil diamankan," kata Riza.
Saat diinterogasi, lanjut Riza, pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut. Dalam aksinya, pelaku memanjat tembok belakang ruko korban dengan menggunakan tali tambang yang ujung tali tersebut terdapat besi cantolan. Kemudian, pelaku melempar dan mengaitkan tali tersebut di celah tembok belakang ruko tersebut.
"Setelah berhasil memanjat, pelaku turun dari tembok dan merusak jendela kayu belakang ruko dengan mencabut jendela kayu yang sudah rapuh, lalu pelaku langsung masuk dan mengambil dua plastik kratingdaeng botol dan satu dus kratingdaeng kaleng," kata Riza.
BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Cukong Timah Belinyu
BACA JUGA:Dua Pelaku Curat di Kuday Akhirnya Diciduk Tim Kelambit
Riza menambahkan, setelah diiinterogasi lebih lanjut, pelaku juga diketahui melakukan pencurian di tiga TKP lainnya. Dua diantaranya masih berlokasi di Pasar Pagi Pangkalpinang. Tiga TKP tersebut yakni gudang di daerah Kampak dan Petshop Rajawali serta Toko Elektronik di Pasar Pagi Pangkalpinang.
"Di gudang daerah kampak pelaku berhasil menggondol satu buah biola berikut tas biola milik kakak kandungnya dan digadai seharga Rp 200 ribu, sedangkan di Petshop Rajawali pelaku mengambil uang cash sebesar Rp 4,7 juta, sementara di Toko Elektronik pelaku menggasak sejumlah alat-alat eletronik. Sementara uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online slot dan kebutuhan sehari-hari," pungkas Riza.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.(pas)