PANGKALPINANG - BPJS Kesehatan memastikan bahwa tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh fasilitas kesehatan. Kebijakan tersebut kembali ditegaskan untuk meluruskan informasi keliru yang masih beredar di masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, mengatakan pihaknya terus mengimbau fasilitas kesehatan maupun pemangku kepentingan terkait agar menyampaikan informasi tersebut secara luas kepada masyarakat.
“Banyak informasi yang beredar bahwa ada pembatasan hari rawat pasien, padahal ada peserta yang dirawat sampai dua bulan. Jadi saya mengimbau agar informasi ini disampaikan dengan benar kepada masyarakat, bahwa tidak ada pembatasan hari rawat,” katanya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia juga menambahkan bahwa fasilitas kesehatan tidak perlu khawatir kehilangan pasien apabila masyarakat semakin sehat. Menurutnya, faskes justru dapat mengembangkan layanan promotif dan preventif sebagai penguatan layanan kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan untuk menyebarkan testimoni positif dari masyarakat yang telah mendapatkan pelayanan di rumah sakit guna menepis sentimen negatif yang masih muncul di sebagian kalangan.
“Mungkin masing-masing fasilitas kesehatan sudah meminta testimoni dari masyarakat yang menerima pelayanan. Saya pikir itu perlu disebarkan agar masyarakat semakin percaya,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu peserta JKN, Hendrawansyah, membenarkan bahwa tidak ada pembatasan hari rawat saat dirinya menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah pada awal September 2025.
Ia dirawat selama 15 hari dan seluruh biayanya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, termasuk layanan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium. “BPJS Kesehatan sangat bermanfaat. Saya dirawat 15 hari dan semuanya gratis. Dulu sebelum ada BPJS, perawatan seperti itu bisa menghabiskan biaya belasan juta. Sekarang tidak perlu khawatir lagi karena semua sudah ditanggung,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat, terutama dalam menghilangkan kekhawatiran terkait biaya selama menjalani perawatan di rumah sakit. “Dengan BPJS Kesehatan, kita bisa berobat dengan tenang tanpa harus memikirkan biaya,” ujarnya. (ant)
Kategori :