Tipikor Haji, KPK Sita Mata Uang Asing, dari 3 Biro Travel

Tipikor Haji, KPK Sita Mata Uang Asing, dari 3 Biro Travel

Kamis 30 Oct 2025 - 18:26 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita.

Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.  Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun. 

Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

 

 

 

 

 

Kategori :