Dipertanyakan Bawaslu
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghilangkan diagram hingga bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 dalam real count (hitung nyata) Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
"Seharusnya SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:Bawaslu Daerah Diminta Siapkan Bahan Keterangan Tertulis Hadapi Sidang MK
Bagja lantas mengingatkan KPU RI agar sistem yang telah dibuat tetap berpedoman pada SOP. Ia mengingatkan agar jangan sampai sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan.
Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan terkait beberapa hal mengenai Sirekap dari KPU RI.
"Nah sekarang kan sudah dihentikan, misalnya, berapa lama pertanyaannya? Kemudian, kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan," tuturnya.
BACA JUGA:Menko Polhukam Minta Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK Jika Ingin Gugat Pemilu
Bagja juga menyebut bila alasan peniadaan diagram hingga bagan perolehan suara agar masyarakat dapat melihat formulir Model C1-Plano, maka KPU RI harus juga menyertakan formulir D Hasil mulai dari tingkat kecamatan.
"Sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," ucapnya.
Walaupun demikian, dia juga mempertanyakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) masih tidak tersedia formulir C Hasil.
"Nah itu pertanyaannya. Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS (PTPS), kenapa itu belum di-upload (diunggah)? Akan tetapi, yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), bukan PTPS," ujarnya.(ant)