Oleh: Hapiz Jasman
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu pilar penting dalam pembiayaan negara, berdampingan dengan pajak. Berbeda dengan pajak yang dipungut dari masyarakat, PNBP berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, pengelolaan kekayaan negara, dan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari yakni dari pelayanan publik yang diberikan pemerintah.
Ketika masyarakat mengurus paspor, membayar biaya perpanjangan SIM, mengakses layanan laboratorium rumah sakit pemerintah, penerbitan sertifikat hak milik hingga memperoleh izin, seluruh biaya resmi yang dibayarkan seharusnya tercatat sebagai PNBP.
Dalam praktiknya, sektor pelayanan publik menjadi salah satu penyumbang terbesar PNBP karena cakupan dan frekuensi transaksinya yang sangat masif. Setiap hari, ribuan bahkan jutaan warga berinteraksi dengan pemerintah, mulai dari Kementerian, Lembaga melalui pelayanan publik yang di dalamnya terdapat pungutan biaya berupa PNBP yang hakikatnya penerima layanan harus bukti pembayaran/penyetoran.
Dalam regulasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mewajibkan pungutan PNBP disertai dengan bukti penerimaan resmi. Ketentuan ini tentu juga sejalan dengan Undang-Undang Pelayanan Publik yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian biaya dalam setiap pelayanan. Dengan kata lain, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat untuk layanan pemerintah dapat ditelusuri jejaknya, baik untuk menjamin integritas keuangan negara maupun melindungi hak warga selaku penerima layanan.
Namun, realitas di lapangan sering berbeda. Di beberapa titik layanan kewajiban menyerahkan bukti PNBP kerap diabaikan atau dianggap sekedar formalitas. Masyarakat pun sering pasif karena beranggapan bahwa yang penting urusan selesai. Celah inilah yang kemudian dapat menimbulkan praktik pungutan liar, manipulasi tarif, hingga kebocoran penerimaan negara. Lain sisi, lemahnya kebiasaan meminta dan menyimpan bukti transaksi membuat masyarakat sulit menuntut pertanggungjawaban bila terjadi penyimpangan.
Mengapa Bukti PNBP penting? Pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang menuntut akuntabilitas dan transparansi. Dalam setiap layanan, mulai dari pembuatan dokumen kependudukan, perizinan usaha, hingga pelayanan di rumah sakit pemerintah, terdapat interaksi antara masyarakat sebagai penerima layanan dan aparatur pemerintah sebagai penyelenggara. Interaksi ini tidak hanya menuntut kecepatan dan ketepatan, tetapi juga transparansi keuangan. Disinilah bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memegang peran penting sebagai instrument akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan.