Dalam konteks ini, negara dituntut untuk hadir secara tegas dan tidak ambigu. Pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat sipil harus membentuk barisan yang kokoh dalam menjaga ruang-ruang ibadah dari segala bentuk intimidasi, persekusi, dan diskriminasi.
Negara tidak boleh bersikap ragu atau netral dalam menghadapi pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga. Keberpihakan pada keadilan, perlindungan minoritas, dan penegakan hukum yang adil adalah bagian dari mandat demokrasi yang harus dijalankan secara konsisten.
Di tengah meningkatnya dinamika sosial dan keragaman ekspresi keagamaan, penting bagi semua elemen bangsa untuk menyadari bahwa menjaga rumah ibadah berarti menjaga fondasi peradaban.
Di sanalah nilai-nilai kasih, damai, dan penghormatan terhadap sesama seharusnya tumbuh dan mengakar. Mengabaikannya berarti membuka jalan bagi polarisasi yang lebih dalam dan ketidakpercayaan yang makin meluas di tengah masyarakat.(Sumber kemenag.go.id)